Ada beberapa bagian Alkitab yang
berbicara tentang "membungakan uang"
- Larangan membungakan uang kepada sesama umat Tuan, orang miskin (Kel. 22:25, saudara yang jatuh miskin baik orang asing maupun pendatang, supaya mereka dapat hidup di antara umat Tuhan, perlakuan itu terjadi karena didorong oleh hidup takut akan Allah (Im. 25:35-37).
- Dalam hal tertentu diijinkan memungut bunga uang. Umat dilarang mengambil riba dari saudaranya baik berupa uang, bahan makanan atau apa pun yang dapat dibungakan; tapi dari orang asing itu diijinkan (Ul. 23:19-20).
Apakah orang Kristen masa kini tidak diperbolehkan membungakan uang dengan alasan apa pun? Apakah dalam hal tertentu orang Kristen boleh membungakan? Kita harus mengerti dengan jelas konteks pengajaran Firman tersebut.
Yang jelas, umat Tuhan dilarang membungakan uangnya atas saudara seiman yang miskin atau jatuh miskin. Konteksnya adalah peminjaman dengan bunga untuk memenuhi kebutuhan makan, minum, pakai (konsumtif). Logisnya, mengembalikan "sejumlah" atau "sebanyak" yang akan dipinjamnya saja sangat sulit, apalagi harus ditambah dengan membayar ribanya dengan sangsi hukum bila terjadi pelanggaran perjanjian hutang piutang. Jika hal itu terjadi, itu berarti "mengumpulkan harta, keuntungan" di atas penderitaan orang lain yang sedang mengalami kesesakan hidup. Yang makan riba dari kaum miskin terjepit tersebut, diingatkan itu akan seperti "mengumpulkan harta untuk orang-orang yang mempunyai belas kasihan kepada orang lemah" (Amsal 28:8).
Umat Tuhan diijinkan membungakan
uangnya atas "orang asing" dengan konteks bukan untuk kebutuhan
konsumtif mendesak, tetapi kebutuhan produktif untuk pengembangan usaha. Dalam
perumpamaan Tuhan Yesus, ada sinyal, Dia tidak melarang pengambilan bunga atas
orang yang meminjam uang untuk modal usaha (Mat. 25:27; Luk 19:23). Pemodal
mengambil bunga uangnya dari Pengelola modal adalah sama halnya memperoleh
bagian keuntungan. Tidaklah adil jika pengelola modal memperoleh keuntungan
dari modal yang bukan miliknya, tetapi si pemodal tidak mendapatkan bagian
keuntungan tersebut.Pengaturan memperoleh bunga yang ditetapkan oleh bank berbadan
hukum, lebih dapat dipertanggungjawabkan dari pada pemungutan bunga secara
individu kepada individu. Kiranya anak-anak Tuhan punya hati kasih, tidak
memungut bunga dari orang miskin yang jatuh miskin. Dan menuntut bunga yang
wajar bagi pengelolah modal yang menjalankan modalnya.
Sumber: http://www.gktlampung.org/renungan/tentang-membungakan-uang-bagaimanakah-pengajaran-tuhan-443.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih untuk Komentar Anda yang membangun, Semoga menjadi berkat bagi kita semua... Amin. GBU